Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Organik asal pemasukan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melampirkan transaction certificate; b. melampirkan health certificate atau certificate of free sale. (2) Transaction certificate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LSO yang melakukan sertifikasi pada unit usaha di negara asal. (3) Health certificate atau certificate of free sale sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh institusi yang berwenang di negara asal.
Koreksi Anda