Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Semua Produk Organik yang beredar di INDONESIA baik produksi dalam negeri maupun pemasukan harus mencantumkan logo organik INDONESIA.
(2) Produk Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah produk yang telah memperoleh sertifikat organik.
(3) Produk Organik yang mengalami proses pengemasan ulang tidak diperbolehkan mencantumkan Logo Organik INDONESIA sebelum dilakukan sertifikasi ulang.
Koreksi Anda
