Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit usaha yang telah menerapkan Sistem Pertanian Organik dapat mengajukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Organik yang telah diakreditasi oleh KAN. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Pasal.id