Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
Sarana produksi yang diproduksi untuk diedarkan dan dipakai untuk usaha pertanian organik harus mendapatkan ijin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
