Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan pupuk dan pestisida sebagai sarana produksi untuk Sistem Pertanian Organik dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Bahan baru dalam pembuatan pestisida yang akan digunakan sebagai pengendalian organisme pengganggu tanaman harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sangat diperlukan untuk pengendalian organisme penganggu atau penyakit khusus yang disebabkan oleh faktor biologi, fisik, atau pemuliaan tanaman alternatif dan/atau tidak dilaksanakannya manajemen yang efektif;
b. penggunaanya harus memperhitungkan dampak potensial yang dapat menganggu lingkungan, ekologi dan kesehatan konsumen;
c. berasal dari tanaman, hewan, mikroorganisme atau bahan mineral yang dapat melewati proses fisik (mekanik, pemanasan), enzimatis, dan mikrobiologi (kompos, proses pencernaan);
d. jika pada kondisi tertentu bahan yang digunakan dalam proses penangkapan atau pelepasan seperti feromon (pheromones) maka dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam daftar bahan yang diperbolehkan;
e. jika bahan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tersedia secara alami dalam jumlah yang mencukupi, penggunaan bahan tersebut tidak boleh meninggalkan residu pada produk;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. penggunaan bahan dibatasi pada kondisi, wilayah dan komoditi tertentu.
(3) Penggunaan bahan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
