Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Produk asal tanaman yang tidak dibudidayakan yang dapat dimakan, tumbuh atau hidup alami di kawasan hutan dan pertanian, dapat dianggap menerapkan Sistem Budidaya Organik apabila:
a. produk berasal dari lahan yang jelas batasnya sehingga dapat dilakukan tindakan sertifikasi/inspeksi;
b. lahan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mendapatkan perlakuan dengan bahan yang dilarang sebagai penyubur tanah dan bahan yang dilarang penggunaanya dalam pembuatan pestisida selama 3 (tiga) tahun sebelum pemanenan;
c. bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemanenan tidak mengganggu stabilitas habitat alami atau pemeliharaan spesies didalam lahan koleksi;
e. produk berasal dari unit usaha pemanenan atau pengumpulan produk yang jelas identitasnya dan mengenal benar lahan asal produk.
(2) Pengumpulan/pemanenan produk asal tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemerintah.
Koreksi Anda
