Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Budidaya pertanian organik untuk produk asal tanaman harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Budidaya pertanian organik untuk produk asal ternak harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Budidaya pertanian organik untuk produk tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Jamur dan produk jamur organik:
a. lokasi tumbuh jamur harus bebas dari kontaminasi bahan-bahan berbahaya.
b. sumber air untuk budidaya jamur:
1) berasal dari sumber mata air yang langsung atau dari sumber lain yang tidak terkontaminasi oleh bahan kimia sintetis dan cemaran lain yang membahayakan.
2) air yang berasal selain dimaksud pada angka 1) harus telah mengalami perlakuan untuk mengurangi cemaran.
3) penggunaan air harus sesuai dengan prinsip konservasi air.
c. tidak diperkenankan menggunakan media tumbuh dan pupuk yang berasal dari bahan kimia sintetis.
d. dalam pengelolaan organisme pengganggu tidak diperkenankan menggunakan bahan kimia sintetis.
e. bibit jamur harus berasal dari jamur organik.
f. apabila tidak tersedia bibit sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka untuk pertama kali budidaya diperkenankan menggunakan bibit yang berasal dari non organik.
Koreksi Anda
