Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
(1) Unit usaha yang memproduksi, mengolah, memasukkan produk organik untuk tujuan pemasaran atau yang memasarkan produk organik harus sesuai dengan penerapan Sistem Pertanian Organik yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
(2) Penerapan Sistem Pertanian Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat organik.
(3) Unit usaha yang telah memiliki sertifikat organik harus mencantumkan logo Organik INDONESIA.
Koreksi Anda
