Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi Budidaya Pertanian Organik, Sarana Produksi dan Pengolahan, Sertifikasi, Pelabelan, Pembinaan dan Pengawasan serta Sanksi dalam penerapan Sistem Pertanian Organik.
Koreksi Anda
