Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan sistem pertanian organik. (2) Pelaksanaan Sistem Pertanian Organik berpedoman pada SNI Sistem Pangan Organik. (3) Tujuan ditetapkannya Peraturan ini, sebagai berikut: a. mengatur pengawasan organik INDONESIA; b. memberikan penjaminan dan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk organik yang tidak memenuhi persyaratan; c. memberikan kepastian usaha bagi produsen produk organik; d. membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu telusur; e. memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan; dan f. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Pasal.id