Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan dengan Petunjuk Teknis oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 2. Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda