Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Teks Saat Ini
(1) Selain telah dilakukan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai sumber bibit apabila memenuhi kriteria.
c. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
