Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 64-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain telah dilakukan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai sumber bibit apabila memenuhi kriteria. c. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda