Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38A

PERMEN Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 50/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KERKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya dapat dilakukan percepatan realisasi pemasukan. (2) Percepatan realisasi pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda