Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 50/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KERKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan, seperti tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Daging potongan primer (prime cut) dalam bentuk segar dingin (chilled) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A seperti tercantum pada Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. f. Pasal 26 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda