Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 50/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KERKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan ditetapkan dalam RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai periodisasi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. semester I berlaku mulai bulan Januari-30 Juni; dan
b. semester II berlaku mulai bulan Juli-31 Desember.
e. Pasal 7 Lampiran I dan menyisipkan Lampiran IA, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
