Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERMEN Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 50/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KERKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Rapat Koordinasi Teknis tingkat eselon I antar kementerian terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak berlaku untuk pemasukan daging potongan primer (prime cut) dalam bentuk segar dingin (chilled). (2) Pemasukan daging potongan primer (prime cut) dalam bentuk segar dingin (chilled) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3). (3) Pemasukan daging potongan primer (prime cut) segar dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar, dan Bandar Udara Polonia Medan. d. Pasal 5 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda