Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 50/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN KERKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan yang berasal dari sapi ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atas masukan dari Menteri Pertanian dan/atau Menteri terkait.
(2) Hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi Teknis tingkat eselon I antar kementerian terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk penentuan RPP per pelaku usaha.
(3) Penentuan RPP per pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. daya tampung per semester yang didasarkan pada kapasitas gudang;
b. kemampuan merealisasikan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi;
b. pengalaman dalam kegiatan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi;
c. penyerapan ternak sapi/kerbau potong lokal dan/atau penyerapan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi yang diproduksi oleh RPH lokal yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner;
d. memiliki alat angkut khusus daging;
e. memiliki kontrak kerja dengan industri dan/atau horeka; dan
g. ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan bidang pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi.
c. Menambah dengan menyisipkan Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
