Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberantasan Penyakit Hewan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan munculnya kasus dan/atau agen Penyakit Hewan.
2. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
3. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
4. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan,
dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
5. Penyakit Hewan Eksotik adalah penyakit yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu Wilayah atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
7. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
8. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
9. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
10. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
11. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
12. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
13. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
14. Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.
15. Peternak adalah orang perseorangan warga
atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
16. Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
17. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan/atau kesehatan hewan.
(1) Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dilakukan untuk membebaskan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari kasus dan/atau agen Penyakit Hewan menular.
(2) Pemberantasan Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daerah wabah dan daerah tertular.
(3) Pelaksanaan pemberantasan Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada kompartemen, zona, pulau, gugusan pulau,
kabupaten/kota, dan/atau provinsi sesuai dengan jenis dan situasi Penyakit Hewan.
Pemberantasan Penyakit Hewan Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara:
a. penutupan Wilayah;
b. pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi;
c. pengebalan Hewan;
d. pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit;
e. penanganan Hewan sakit;
f. pemusnahan bangkai Hewan;
g. pengeradikasian Penyakit Hewan; dan
h. pendepopulasian Hewan.
(1) Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan daerah wabah oleh Menteri.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN daerah wabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) sejak ditetapkan suatu daerah wabah oleh Menteri.
Dalam hal bupati/walikota atau gubernur belum melaporkan indikasi terjadinya Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri untuk dinyatakan sebagai Wabah,
Otoritas Veteriner setempat dapat melakukan tindakan pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf h.
(1) Setelah penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Veteriner setempat harus memerintahkan kepada Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa untuk melakukan:
a. pengandangan Hewan rentan; dan
b. pengisolasian Hewan sakit dan/atau terduga sakit.
(2) Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai terjadinya wabah penyakit hewan dan cara pengendalian dan penanggulangannya; dan
b. pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penetapan daerah wabah penyakit hewan menular dapat diubah oleh Menteri sebagai:
a. daerah tertular, dalam hal wabah penyakit hewan menular sudah dapat dikendalikan; dan
b. daerah bebas, dalam hal wabah penyakit hewan menular berhasil diberantas.
(1) Perubahan penetapan dari daerah wabah menjadi daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Terhadap daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertular sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan pencabutan penetapan penutupan Wilayah
oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pembatasan lalu lintas Hewan rentan, produk hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ke dan dari daerah wabah dilakukan melalui tindakan pelarangan terhadap seluruh lalu lintas Hewan rentan terhadap Penyakit Hewan, produk hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang berisiko tinggi menyebarkan Penyakit Hewan Menular.
(2) Hewan, produk hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya hanya dapat dilalulintaskan jika telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
(1) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap semua Hewan rentan Penyakit Hewan Menular yang berada pada daerah wabah atau daerah tertular.
(2) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan secara serentak,
masal, terpadu, berkelanjutan, dan terkoordinasi sampai tercapai tingkat kekebalan kelompok Hewan.
(1) Dalam melaksanakan pengebalan Hewan di daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
(2) Dalam melaksanakan pengebalan Hewan di daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
(3) Dalam pelaksanaan pengebalan Hewan di daerah tertular sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat membantu menyediakan vaksin, antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
(1) Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(2) Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) di daerah wabah atau di daerah tertular wajib dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(3) Tindakan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi,
pemberian antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
(1) Pengebalan Hewan dilakukan dengan cara pemberian vaksin dan antisera sesuai dengan jenis Penyakit Hewan dan aturan pemakaiannya.
(2) Pemberian vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan sehat.
(3) Untuk meningkatkan status gizi Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan dengan cara pemberian vitamin dan pakan bergizi.
(1) Dalam rangka pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada Peternak atau orang perseorangan yang memelihara Hewan.
(2) Ketentuan mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pengisolasian Hewan sakit atau terduga sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada kandang yang berada di daerah tertular Penyakit Hewan.
(2) Dalam hal seluruh Hewan yang terdapat dalam peternakan tertular Penyakit Hewan atau terduga sakit, pengisolasian dilakukan pada peternakan tersebut.
(3) Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau
penanggung jawab Hewan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(4) Pengisolasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di bawah Otoritas Veteriner setempat.
(5) Selama pengisolasian, Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) melakukan:
a. perawatan Hewan sakit atau terduga sakit;
b. pelaporan perkembangan status kesehatan hewan kepada Otoritas Veteriner setempat; dan
c. penerapan prosedur biosafety dan biosecurity.
(1) Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan terhadap Hewan sakit atau terduga sakit sesuai dengan jenis Hewan serta jenis dan sifat Penyakit Hewan.
(2) Penanganan Hewan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi tindakan perawatan, depopulasi, eliminasi, eutanasia, pemotongan bersyarat, dan/atau pemusnahan Hewan di daerah tertentu.
(3) Tindakan penanganan hewan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(1) Penanganan Hewan sakit melalui perawatan dilakukan untuk Hewan sakit atau terduga sakit yang penyakitnya tidak berpotensi menyebar luas dan dapat disembuhkan.
(2) Penanganan Hewan sakit melalui perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pemberian obat-obatan berdasarkan gejala atau penyebab penyakit.
(3) Penanganan Hewan sakit melalui perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dilakukan dengan pemberian obat-obatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pemberian pakan bergizi, dan vitamin untuk meningkatkan status gizi.
(1) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan berdasarkan jenis Hewan, jenis Penyakit Hewan, waktu, dan tempat pemusnahan.
(2) Dalam hal adanya bangkai Hewan akibat Penyakit Hewan Menular Strategis di daerah bebas dan/atau daerah terduga, Otoritas Veteriner setempat harus memeriksa dan mengawasi proses pemusnahan bangkai Hewan.
(3) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kejadian.
(4) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Peternak, pemelihara, dan/atau penanggung jawab Hewan sakit atau terduga sakit di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(1) Pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) jika merupakan jenis Penyakit Hewan Menular dan berbahaya dilakukan dengan cara pembakaran dan/atau penguburan.
(2) Pemusnahan bangkai Hewan dengan cara pembakaran dan/atau penguburan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ukuran dan jumlah Hewan.
Pemusnahan bangkai hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) jika tidak merupakan jenis Penyakit Hewan Menular dan tidak berbahaya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pakan Satwa Liar.
(1) Sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan tindakan pemusnahan bangkai Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) yang tercemar dan masih dapat digunakan harus disucihamakan sebelum digunakan kembali.
(2) Sarana dan prasarana yang tercemar dan tidak dapat disucihamakan harus dimusnahkan.
(3) Pemusnahan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara pembakaran dan/atau penguburan.
(1) Dalam hal pemusnahan bangkai Hewan tidak dapat dilakukan di tempat kejadian, dapat dilakukan di tempat lain.
(2) Pemusnahan bangkai Hewan di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(1) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilakukan dengan cara:
a. desinfeksi pada Hewan dan lingkungan hidupnya;
b. penggunaan bahan kimia selain desinfektan;
c. pembakaran;
d. penggunaan musuh alami vektor;
e. pengomposan; dan/atau
f. aplikasi teknologi lainnya.
(2) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggung jawab Hewan.
(3) Pengeradikasian Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner setempat.
(1) Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dilakukan oleh peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggung jawab Hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan berwenang berdasarkan visum.
(2) Pelaksanaan pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan.
(3) Kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus menerapkan prinsip kebebasan hewan:
a. dari rasa lapar dan haus;
b. dari rasa sakit, dan cidera;
c. dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan;
d. dari rasa takut dan tertekan; dan
e. untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Pendepopulasian Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan terhadap Hewan sakit, terduga sakit, dan/atau Hewan pembawa Penyakit Hewan Menular.
Peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggung jawab Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam melakukan pendepopulasian Hewan dilakukan dengan cara:
a. pemotongan Hewan;
b. pemusnahan populasi Hewan di daerah tertentu;
c. pengeliminasian Hewan; dan
d. eutanasia.
Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan pada Hewan sakit, terduga sakit, atau Hewan pembawa Penyakit Hewan Menular yang berpotensi menularkan penyakit pada Hewan, manusia, dan/atau lingkungan hidup.
(1) Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a untuk Penyakit Hewan Menular dan zoonosis harus berdasarkan pertimbangan medis dari Dokter Hewan.
(2) Pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Hewan yang diduga terkena penyakit antraks.