Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
Tata cara pemberian rekomendasi dari Ketua KKH dan ijin uji adaptasi atau uji observasi yang dilakukan bersamaan dengan pengujian keamanan lingkungan tanaman PRG di LUT oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 seperti tercantum pada Lampiran 2 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
