Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji adaptasi atau uji observasi tanaman PRG sesuai komoditas seperti tercantum pada Lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini, dapat dilakukan setelah melalui proses pengkajian keamanan lingkungan tanaman PRG di LUT atau bersamaan dengan proses pengkajian keamanan lingkungan tanaman PRG di LUT dengan tetap mengikuti ketentuan LUT dan ketentuan pelepasan varietas tanaman. (2) Permohonan uji adaptasi atau uji observasi yang dilakukan bersamaan dengan proses pengkajian keamanan lingkungan tanaman PRG di LUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian tembusan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup, Ketua KKH, Ketua BBN, dan Kepala Badan Karantina Pertanian. (3) Permohonan uji adaptasi atau uji observasi tanaman PRG di LUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. isian formulir seperti tercantum pada Lampiran 3 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini; b. jawaban daftar pertanyaan seperti tercantum pada Lampiran 4 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini; c. lampiran informasi dan data yang diperlukan, serta proposal uji adaptasi atau uji observasi tanaman PRG di LUT; (4) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima permohonan, harus sudah mengusulkan kepada Ketua KKH untuk penerbitan rekomendasi pengujian keamanan lingkungan tanaman PRG yang dilakukan bersamaan dengan uji adaptasi atau uji observasi di LUT.
Koreksi Anda