Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
Uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penyelenggara uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), harus mengikuti
metoda baku seperti tercantum pada Lampiran 1 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
