Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebelum melakukan pengujian terlebih dahulu harus melaporkan kepada Ketua BBN. (2) Ketua BBN setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan TP2V untuk melakukan supervisi ke lokasi pengujian.
Koreksi Anda