Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
(1) Uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh penyelenggara pemuliaan atau institusi lain.
(2) Institusi lain untuk dapat melakukan uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki dan/atau menguasai:
a. paling sedikit 1 (satu) orang agronomis dan 1 (satu) orang entomologis dan/atau fitopatologis berpengalaman, dalam melakukan pengujian;
b. paling sedikit 3 (tiga) orang petugas lapangan; dan
c. sarana dan prasarana uji adaptasi atau observasi.
(3) Dalam hal institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai tenaga pemulia dalam melakukan uji adaptasi atau uji observasi harus didampingi oleh pemulia dari lembaga penyelenggara pemuliaan/penelitian.
Koreksi Anda
