Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
(1) Varietas hasil pemuliaan di dalam negeri, atau berasal dari introduksi yang diusulkan untuk dilepas harus melalui uji adaptasi bagi tanaman semusim atau uji observasi bagi tanaman tahunan.
(2) Uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di beberapa lokasi pengembangan dan/atau laboratorium dengan jumlah unit pengujian disesuaikan dengan jenis tanaman.
(3) Uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselaraskan dengan uji untuk kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman seperti uji kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan (BUSS).
(4) Uji adaptasi atau uji observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk calon varietas yang spesifik lokasi, pelaksanaannya terbatas pada lokasi pengembangan spesifik.
(5) Untuk tanaman tahunan dan tanaman semusim dapat dilakukan uji observasi apabila jenis tanaman/spesies atau varietas memenuhi kriteria:
a. diproduksi secara terbatas dengan respon genetik sangat spesifik terhadap lingkungan tumbuh; atau
b. varietas lokal yang sudah berkembang di masyarakat sejak 5 (lima) tahun terakhir dan sampai saat ini masih berkembang dengan baik.
Koreksi Anda
