Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
(1) TP2V sebagai perangkat BBN dibentuk dengan Keputusan Menteri.
(2) TP2V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap usulan pelepasan dan penarikan varietas.
(3) Keanggotaan TP2V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas unsur keahlian/profesional di bidang :
a. pemuliaan tanaman;
b. budidaya;
c. hama dan penyakit;
d. statistik;
e. lingkungan;
f. bioteknologi; dan
g. sosial ekonomi
Koreksi Anda
