Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
Varietas tanaman PRG yang terbukti tidak memberikan manfaat dan/atau tidak layak sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2):
a. Menteri Negara Lingkungan Hidup mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk mencabut keputusan pelepasan atau peredaran varietas tanaman PRG.
b. Tindakan pengendalian dan penanggulangan serta penarikan varietas tanaman PRG dari peredaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
