Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
(1) Varietas yang telah dilepas sebagai varietas unggul, manfaat dan kelayakannya dievaluasi secara berkala oleh BBN.
(2) Varietas dianggap tidak memberikan manfaat dan/atau tidak memenuhi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat:
a. menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau
b. menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan/atau kesehatan hewan.
(3) Varietas yang dinilai tidak memberikan manfaat dan/atau tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Ketua BBN diusulkan kepada Menteri untuk ditarik dan dikeluarkan dari daftar varietas yang telah dilepas.
(4) Usulan penarikan varietas oleh Ketua BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disertai dengan saran dan pertimbangan.
Koreksi Anda
