Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
(1) Penamaan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk tanaman PRG harus ditambahkan kode PRG (event).
(2) Penamaan varietas yang berasal dari varietas yang telah dilepas harus menggunakan nama varietas yang telah dilepas dengan ditambahkan kode PRG.
Koreksi Anda
