Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
(1) Calon verietas yang diusulkan oleh Ketua BBN kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus diberi nama.
(2) Penamaan calon varietas yang diusulkan untuk dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan:
a. mencerminkan identitas varietas bersangkutan;
b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu varietas;
c. tidak menggunakan nama varietas yang sudah ada;
d. tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali seijin yang bersangkutan atau ahli warisnya;
e. tidak menggunakan nama alam yaitu sungai, laut, teluk, danau, waduk, gunung, planet, dan batu mulia;
f. tidak menggunakan nama lambang Negara;
g. tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi seperti : benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari varietas lain, jasa tranportasi atau penyewaan tanaman.
(3) Pemberian nama dengan menggunakan nama Balai Penelitian, Kebun Percobaan, Perusahaan atau Perorangan boleh dengan singkatan.
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. jumlah huruf tidak lebih dari 30 (tiga puluh);
b. tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai sesungguhnya dari varietas tersebut, misalnya terbaik, paling enak, wangi sekali;
c. tidak menggunakan kata-kata yang dilarang, seperti: persilangan, hibrida, kelompok, bentuk, mutan, bibit, strain, varietas, atau bentuk jamak dari kata-kata tersebut seperti:
”yang diperbaiki” atau “yang ditransformasi”;
d. tidak menggunakan tanda baca apapun, seperti titik, titik dua, koma; dan
e. tidak menggunakan nama jenis atau spesies atau nama botani untuk penggunaan kata tunggal.
(5) Penggantian nama suatu varietas yang sudah dilepas diajukan kepada Menteri melalui Ketua BBN dengan disertai alasannya.
(6) Suatu varietas yang diperdagangkan harus tetap mencantumkan nama varietas sesuai dengan keputusan pelepasannya.
(7) Untuk varietas yang telah terdaftar pada kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman, nama yang diusulkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam pendaftaran.
Koreksi Anda
