Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
Ketua BBN setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat :
a. mengusulkan untuk pelepasan;
b. menyarankan perbaikan kepada pemohon untuk melengkapi data dan informasi;
c. melakukan sidang ulang; atau
d. menolak.
Koreksi Anda
