Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua BBN setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dapat : a. mengusulkan untuk pelepasan; b. menyarankan perbaikan kepada pemohon untuk melengkapi data dan informasi; c. melakukan sidang ulang; atau d. menolak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id