Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
(1) Dokumen permohonan pelepasan varietas yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 oleh Ketua BBN disampaikan kepada Ketua TP2V.
(2) Ketua TP2V setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundang pemohon untuk menyajikan hasil kajian kelayakan calon varietas dalam sidang TP2V.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua TP2V harus sudah menyampaikan hasil penilaian kelayakan calon varietas kepada Ketua BBN dan pemohon.
Koreksi Anda
