Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
(1) Pemohon sebagai pemulia, penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas baik perorangan maupun institusi mengajukan permohonan pelepasan calon varietas yang telah diuji dengan disertai nama dan deskripsi calon varietas secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua BBN dengan melampirkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 dan/atau Pasal 13.
(2) Calon varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di INDONESIA, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi surat jaminan dari pengusul;
(3) Surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi pernyataan pemohon bahwa dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak pelepasan, benih hibrida (F1) akan
diproduksi di dalam negeri. Sedang untuk benih padi hibrida (F1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelepasan benih hibrida akan diproduksi di dalam negeri.
(4) BBN setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sudah selesai memeriksa kelengkapan dokumen.
(5) Apabila dalam pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih ada kekurangan, Ketua BBN memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen.
(6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemohon belum dapat melengkapi kekurangan dokumen, permohonan dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda
