Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Varietas lokal dapat dilepas sebagai varietas unggul apabila: a. merupakan varietas yang sudah ditanam secara luas oleh masyarakat di suatu wilayah dan mempunyai keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); b. telah dibudidayakan lebih dari 5 (lima) tahun untuk tanaman semusim atau 5 (lima) tahun panen untuk tanaman tahunan; dan c. merupakan varietas yang telah terdaftar pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian.
Koreksi Anda