Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
Varietas lokal dapat dilepas sebagai varietas unggul apabila:
a. merupakan varietas yang sudah ditanam secara luas oleh masyarakat di suatu wilayah dan mempunyai keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
b. telah dibudidayakan lebih dari 5 (lima) tahun untuk tanaman semusim atau 5 (lima) tahun panen untuk tanaman tahunan; dan
c. merupakan varietas yang telah terdaftar pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian.
Koreksi Anda
