Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
(5) Tanaman PRG yang berasal dari varietas non PRG dan telah dilepas, selanjutnya dilakukan perbaikan sifat dan/atau penambahan satu sifat baru dengan tidak merubah sifat-sifat lain sesuai deskripsi aslinya, dapat dilepas tanpa melalui uji adaptasi atau uji observasi dengan tetap mengikuti ketentuan pelepasan varietas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.
(6) Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai data bukti kesesuaian deskripsi asli melalui uji petak pembanding.
(7) Petak pembanding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu varietas asli yang dijadikan pembanding untuk melihat kesamaan deskripsi dari tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilepas, apabila dilengkapi bukti kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan sertifikat dan rekomendasi keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau keamanan pakan terlebih dahulu.
Koreksi Anda
