Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Varietas dari pemuliaan silang balik yang ditujukan untuk perbaikan sifat dan/atau penambahan satu sifat baru dengan tidak merubah sifat-sifat lain sesuai deskripsi aslinya, dapat dilepas tanpa melalui uji adaptasi atau uji observasi. (2) Varietas dari pemuliaan silang balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai data bukti kesesuaian deskripsi asli melalui uji petak pembanding. (3) Petak pembanding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah varietas asli yang dijadikan pembanding untuk melihat kesamaan deskripsi dari varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mengikuti prosedur pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda