Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS
Teks Saat Ini
Calon varietas tanaman PRG yang diusulkan untuk selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi ketentuan keamanan hayati.
Koreksi Anda
