Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon varietas tanaman PRG yang diusulkan untuk selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi ketentuan keamanan hayati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id