Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon varietas yang diusulkan untuk dilepas dapat berasal dari pemuliaan di dalam negeri atau berasal dari introduksi. (2) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa galur murni, komposit, kultivar, klon, mutan, hibrida, tanaman PRG dan/atau hasil teknik pemuliaan lain. (3) Calon varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilepas apabila memenuhi persyaratan: a. silsilah tanaman meliputi asal usul, nama tetua, daerah asal, nama pemilik atau penemu, perkiraan umur bagi tanaman tahunan atau lama penyebaran bagi tanaman semusim yang telah berkembang di masyarakat (varietas lokal) dan metoda pemuliaan yang digunakan; b. tersedia deskripsi yang lengkap dan jelas, untuk identifikasi dan pengenalan varietas secara akurat; c. menunjukkan keunggulan terhadap varietas pembanding; d. unik, seragam dan stabil; e. pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia baik dalam jumlah maupun mutu yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut; dan f. dilengkapi data hasil pengujian lapangan seluruh lokasi dan/atau laboratorium. (4) Untuk varietas introduksi selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan ijin dari pemilik varietas. (5) Untuk hibrida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) deskripsi tetua harus dilampirkan.
Koreksi Anda