Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dan penilaian oleh TP2V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap keunggulan dan kesesuaian calon varietas yang akan dilepas. (2) Keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. daya hasil; b. ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama; c. ketahanan terhadap cekaman lingkungan; d. kecepatan berproduksi; e. mutu hasil tinggi dan/atau ketahanan simpan; f. toleransi benih terhadap kerusakan mekanis; g. tipe tanaman yang keindahan dan/atau nilai ekonomis; dan/atau h. batang bawah untuk perbanyakan klonal, harus mempunyai perakaran yang kuat, ketahanan terhadap hama/penyakit akar dan kompatibilitas. (3) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi sejarah, kebenaran silsilah, deskripsi dan metoda pemuliaan.
Koreksi Anda