Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil uji adaptasi atau uji observasi yang dilakukan oleh penyelenggara uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilampirkan pada dokumen usulan pelepasan varietas. (2) Usulan pelepasan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan dinilai oleh TP2V. (3) Hasil evaluasi dan penilaian TP2V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua BBN sebagai bahan pertimbangan usulan pelepasan varietas oleh Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id