Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PENGUJIAN, PENILAIAN, PELEPASAN DAN PENARIKAN VARIETAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi pengujian, penilaian, pelepasan, pemberian nama dan penarikan varietas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 61-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 | Pasal.id