PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional.
(2) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Direktur Jenderal dalam memberikan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan teknis dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan.
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang melakukan pemasukan daging ruminansia besar wajib menyerap daging sapi lokal dari rumah potong hewan yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner.
(2) Penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diverifikasi oleh dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota asal daging sapi lokal.
(3) Penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) persen untuk importir umum dan 1,5 (satu koma lima) persen untuk importir produsen dari total jumlah pemasukan yang akan datang.
(1) Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, atau Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berkedudukan di INDONESIA.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya harus memenuhi persyaratan:
a. jenis karkas, daging, dan/atau olahannya;
b. masa penyimpanan karkas dan daging sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. Negara Asal dan Unit Usaha; dan
d. kemasan, label, dan pengangkutan.
(1) Jenis daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yang berasal dari jenis lembu, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yang berasal dari selain jenis lembu, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Masa penyimpanan karkas dan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, untuk:
a. karkas dan daging beku (frozen) paling lama 6 (enam) bulan sejak waktu pemotongan ternak hingga batas waktu tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, pada temperatur penyimpanan maksimum minus 18oC; dan
b. karkas dan daging segar dingin (chilled) paling lama 3 (tiga) bulan sejak waktu pemotongan ternak hingga batas waktu tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, pada temperatur penyimpanan maksimum 4oC.
Persyaratan Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, harus bebas dari:
a. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) untuk pemasukan daging ruminansia besar;
b. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan daging ruminansia kecil;
c. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever (CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging babi; dan
d. Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 (lima puluh) kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE) untuk pemasukan karkas unggas.
(1) Pemasukan daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk), dapat dipertimbangkan sebagai Negara Asal.
(2) Daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. daging tanpa tulang (boneless/deboned meat), kecuali yang dipisahkan secara mekanis (mechanically separated meat/MSM dan mechanically deboned meat/MDM); atau
b. daging dengan tulang (bone-in meat).
(3) Daging dengan tulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari:
a. ternak yang lahir dan dibesarkan di Negara Asal dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia;
b. ternak berumur maksimal 30 (tiga puluh) bulan;
c. ternak yang telah lulus pemeriksaan ante mortem dan tidak dipingsankan (stunning) dengan cara menyuntikkan udara atau gas bertekanan ke rongga kepala; dan
d. karkas telah lulus pemeriksaan post mortem dan telah dilakukan tindakan pencegahan terkontaminasi oleh Specified Risk Material (SRM).
(1) Dalam hal Negara Asal belum bebas PMK dapat dipertimbangkan sebagai Negara Asal daging ruminansia olahan dan daging babi olahan dengan persyaratan telah:
a. dilayukan pada pH daging di bawah 5,9 serta dipisahkan limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned); dan
b. dipanaskan lebih dari 800 C selama 2-3 menit.
(2) Untuk daging babi olahan yang tidak dilakukan pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan.
Status penyakit hewan di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 didasarkan pada deklarasi WOAH/OIE.
(1) Persyaratan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c harus:
a. di bawah pengawasan dan terdaftar sebagai unit usaha pengeluaran oleh otoritas veteriner negara asal;
b. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang berasal dari negara tertular penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten yang diakui secara internasional;
d. memiliki dan hanya menerapkan sistem jaminan kehalalan untuk seluruh proses produksi (fully dedicated for halal practices) serta mempunyai pegawai tetap yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyembelihan, pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal; dan
e. rumah potong hewan selain rumah potong hewan babi mempunyai juru sembelih halal dan disupervisi oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal INDONESIA.
(2) Penerapan sistem jaminan kehalalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d pada rumah potong hewan unggas harus menerapkan penyembelihan secara manual untuk setiap unggas oleh juru sembelih halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(1) Negara Asal dan Unit Usaha dapat ditetapkan sebagai Negara Asal dan Unit Usaha setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 14.
(2) Penetapan Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
(3) Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko.
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di Negara Asal; dan
c. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on site review) sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di Unit Usaha.
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Analisis Risiko yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan pakar dengan latar belakang keilmuan terkait.
(3) Verifikasi pemenuhan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai Negara yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Audit pemenuhan sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Tim Penilai Unit Usaha yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan, dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(5) Tim Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penilai Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Tim Penilai Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
(6) Penetapan penambahan Unit Usaha dari Negara Asal yang telah ditetapkan dilakukan melalui tahapan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Jika hasil analisis risiko Negara Asal, risiko melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan penetapan Negara Asal.
(2) Jika hasil analisis risiko Negara Asal, risiko lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Negara Asal sebagai Negara Asal Pemasukan dalam bentuk Keputusan.
Persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d harus:
a. asli dari Negara Asal dan memiliki label; dan
b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.
Persyaratan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan:
a. negara tujuan INDONESIA;
b. NKV;
c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan/atau tanggal produksi;
d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, dan/atau olahannya; dan
e. tanda halal bagi yang dipersyaratkan.
Persyaratan pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d sebagai berikut:
a. dilakukan secara langsung dari Negara Asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
b. karkas, daging, dan/atau olahannya sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di Negara Asal;
c. pemasukan dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan;
d. pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya untuk yang bersertifikat halal dan yang tidak bersertifikat halal dilarang dalam satu kontainer; dan
e. setibanya di tempat pemasukan, karkas, daging, dan/atau olahannya dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang karantina hewan.