Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
f. Peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura bertujuan agar fungsi dan kualitas lahan semakin baik g. Peningkatan fungsi lahan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : (1) reklamasi lahan (2) optimasi lahan hasil penertiban tanah terlantar lahan terlantar (perlu dipertimbangkan penyelesaian masalah hukumnya) (3) optimasi lahan RTH (4) Pemanfaatan Lahan kosong di wilayah Perkotaan h. Reklamasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi reklamasi: lahan bahan organik rendah atau < 2 %; reklamasi lahan bekas tambang; reklamasi lahan bekas industri; dan/atau reklamasi lahan rawa. i. Optimasi lahan hasil penertiban tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: pembenah tanah; penggunaan Unit Pengolah Pupuk Organik; membuka akses jalan; dan/atau membangun jaringan irigasi dan atau program reforma agraria j. Optimasi lahan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: 13 pt, Font color: Custom Color(RGB(31;73;125)) Formatted: Font: 13 pt, Font color: Custom Color(RGB(31;73;125)) Formatted: Font: 13 pt, Font color: Custom Color(RGB(31;73;125)) seperti penanaman tanaman hortikultura pada lahan RTH Perkotaan.
Koreksi Anda