Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Optimasi lahan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penanaman tanaman hortikultura pada lahan RTH.
Koreksi Anda
