Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Reklamasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada lahan:
a. bekas tambang;
a.b.
bekas industri;
c. akibat bencana alam; dan/atau
b.d.
rawa.
Koreksi Anda
