Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reklamasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada lahan: a. bekas tambang; a.b. bekas industri; c. akibat bencana alam; dan/atau b.d. rawa.
Koreksi Anda