Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan terhadap lahan non budidaya hortikultura.
(2) Peningkatan fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan agroekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
