Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi mekanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan cara pemberian mulsa, pembuatan guludan, dan/atau terasering.
(2) Rehabilitasi biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan cara pemberian pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah.
(3) Rehabilitasi kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan cara pemberian pupuk an-organik yang berimbang.
Koreksi Anda
