Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan pada lahan hortikultura yang mengalami degradasi atau rusak.
(2) Pemulihan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rehabilitasi dengan cara mekanik, biologi, dan kimia.
Koreksi Anda
