Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota berkewajiban memelihara Lahan Budidaya Hortikultura di luar dan di dalam kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda