Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) lahan budidaya hortikultura dapat berada di luar kawasan atau dalam kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Lahan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dikelola dengan baik sehingga fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan.
Koreksi Anda
