Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Penetapan kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada pasal 4 Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 1 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, No bullets or numbering, No widow/orphan control, Tab stops: 1 cm, Left + Not at 1,75 cm Formatted: Font: 13 pt, Swedish (Sweden) Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 1 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, No bullets or numbering, No widow/orphan control Formatted: Font: 13 pt Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Auto, Not Strikethrough
ayat
(1) huruf b dilakukan dengan surat keputusan gubernur dan/atau bupati/walikota. (diusulkan tidak ada penetapan kawasan lagi, tetapi yang sudah ada kawasan diatur perlindungan, pemeliharaan, pemulihan dan peningkatan fungsi lahan budidaya hortikulturanya) Inventarisasi lahan hortikultura yang dimaksud pasal 4 ayat 1 a adalah memetakan sentra-sentra produksi harus memenuhi krteria sebagai pusat sentra produk hortikultura melalui :
a. penyusunan peta tematik Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sudah ditetapkan, maka penetapan kawasan hortikultura diajukan pada saat dilakukan revisi tata ruang wilayah provinsi dan/atau tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
